Polresta Jayapura Kota,- Dua kasus pencurian kendaraan bermotor bersama tiga tersangka yakni NP, BM dan RM dilimpahkan penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/6) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
NP diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 328 / IV / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 16 April 2022 tentang Pencurian satu unit SPM Honda Kharisma milik korban bernama Suprapto.
"Atas perbuatannya tersebut NP disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujar Kapolsek AKP Lintong.
Sementara BM dan RM disidik berdasarkan perbuatannya dalam Laporan Polisi nomor : LP / 1.134 / XII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura, tanggal 02 Desember 2021 atas hilangnya satu unit SPM Honda Beat Street milik Umar warga Kali Acai Abepura.
"Atas perbuatan BM dan RM tersebut, mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP," tandasnya.
Lebih lanjut kata AKP Lintong, tersangka NP diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo M.N Simanjuntak, S.H sedangkan Pelaku BM dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)