Polresta Jayapura Kota,- Dalam Restorativ Justice System ada Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan semua ada bagiannya, Polresta akan berkolaborasi agar kasus-kasus tidak harus sampai dengan proses hukum, namun tidak semua kasus bisa dilakukan Restorativ Justice, semua ada batasannya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat ditemui awak media usai menghadiri Launching Obhe Warke Adhyaksa Restorativ Justice (Para-Para Adat Restorativ Justice) di Kantor Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay Jalan Raya Abepantai - Tanah Hitam Distrik Abepura, Senin (27/6) siang.
Kapolresta AKBP Victor D. Mackbon mengatakan, tidak semua kasus bisa dilakukan Restorativ Justice seperti kasus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, menghilangkan nyawa orang, merusak fasilitas umum, semua ada batasannya dan akan berawal dari pihak Kepolisian dalam penanganannya.
"Kita juga harus bisa mendukung pihak Kejaksaan, mendukung peradilan agar tidak begitu banyak kasus dilimpahkan ke Kejaksaan yang mana bisa diselesaikan di Peradilan Adat," pungkasnya.
Lanjut kata AKBP Victor Mackbon, ini merupakan paradigma baru yang harus terus disosialisasikan dalam bidang penegakkan hukum, dimana nilai-nilai Restorativ Justice itu sudah menjadi bagian hukum adat di masyarakat Papua dan Negara mempertegasnya secara yuridis serta normatif dengan keadilan yang berestorativ.
"Kejaksaan Negeri Jayapura luar biasa bisa menginisiasi sinergitas melibatkan Tokoh-Tokoh Adat dalam penyelesaian masalah, pihak Kepolisian akan mensupport dalam bentuk kolaborasi tentunya," pungkas Kapolresta.
Giat Launching Obhe Warke Adhyaksa Restorativ Justice yang digelar di Kantor LMA Port Numbay diselenggarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Irwan Tajudin, S.H., M.H bekerja sama dengan LMA Port Numbay tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, S.H., M.H, Pj. Walikota Jayapura Dr. Drs. Frans Pekey, M.Si, Ketua LMA Port Numbay George A. Awi, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Dansatrol Lantamal X Jayapura Letkol Laut (P) Nur R. Ibrahim, Ketua Pengadilan Kelas IA Jayapura Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H bersama Para Ondoafi Se-Kota Jayapura.
Maksud dan tujuan Launching Obhe Warke Adhyaksa Restorative Justice (Para-para Adat Restorative Justice) dalam rangka untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di luar proses peradilan dengan upaya perdamaian di rumah adat.
Dengan dilakukan Launching Para-para Adat Restorative Justice bertujuan untuk membantu pihak aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana ditengah-tengah masyarakat adat yang selalu mengedepankan pendekatan nilai tradisional sehingga mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku ditengah-tengah masyarakat.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)