-->

Kapolres Gianyar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Negeri Gianyar


GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (2/6/2022). Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Kantor Kejari Gianyar yang dihadiri oleh sejumlah undangan dari lintas instansi.


Secara bergiliran mulai dari Kepala Kejari Gianyar Dr Ni Wayan Sinaryati bersama Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana berlanjut ke jajaran Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar, paket sabu-sabu dituangkan ke air lanjut diblander. Setelah tercampur langsung dibuang ke got untuk memastikan jus unik tidak termanfaatkan.


Tidak hanya lantaran teknis pemusnahannya,  barang bukti narkotika selalu menjadi perhatian lantaran kasus cendrung meningkat. Bahkan di pandemi Covid-19  kasus cenderung meningkat dengan modus jejaringnya yang semakin bervariatif.


"Kasus narkoba ini memang sangat memprihatinkan. Bahkan di tengah kondisi  perekonomian di massa Pandemi ini Narkotika ini dijadikan komoditi. Pencurian juga sama hanya dengan dalih sesuap nasi," ujar Kajari Gianyar Ni Made Sinaryati.


Mengenai pemusnahan barang bukti  narkotika, khususnya sabu-sabu  dengan cara dilarutkan ke air dan diblander disebutkan cara yang paling aman dan efektif. Sebab dengan pelarutan di air, dipastikan sabu-abu itu tidak bisa lagi dimanfaatkan atau dikonsumsi. 


"Kita hindari dengan cara membakar untuk.menghindari asap terhirup yang merusak kesehatan," katanya.


Lanjutnya, pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika dan tidak pidana umum lain ini sudah putus hakim dan berkekuatan hukum tetap. “Semua barang bukti saat ini sudah melalalui putusan pengadilan dan sudah berkkuatan hokum tetap,” ungkapnya.


Pemusnahan ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin terjadi penyimpangan. Barang bukti tersebut tediri dari ganja, sabu-sabu, pakaian serta barang hasil kejahatan lainnya.


Penyimpangan yang dimaksud itu seperti penyalahgunaan yang mungkin bisa dilakukan oleh petugas di barang bukti. Meskipun pihaknya sudah melakukan pemeriksaan berkala dan pemusnahan.


Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 9 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu dengan berat keseluruhan 8,77 gram netto sabu-sabu dan 124, 83 gram netto ganja,“ paparnya. Sementara barang bukti tindak pidana umum lainnya satu kasus pemerkosaan dengan barang bukti 15 pakaian. Ada pula 9 handphone barag bukti yang di dapat dari kasus narkotika juga.


“Pemusnahan dilakukan berkala dua kali dalam setahun. Namun tak menutup kemungkinan kami gelar tiga kali setahun menyesuaikan jumlah barang bukti,“ tandasnya.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama