Kota Blitar - Kabar baik bagi warga Kota dan Kabupaten Blitar yang surat izin mengemudinya kedaluwarsa pada masa libur lebaran. Karena Polres Blitar Kota memberi dispensasi pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai tanggal 9 sampai 17 Mei 2022.
Hal ini cukup melegakan karena menurut aturan yang berlaku, jika perpanjangan SIM terlambat satu hari saja, harus membuat SIM baru melalui ujian teori dan praktik.
Tapi karena selama masa libur lebaran kemarin pelayanan SIM tutup, kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa libur lebaran.
"Dispensasi ini, pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, sehingga pemohon cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja," ujar Kanit Regident Polres Blitar Kota Iptu Didik Sugiharto
Ia menambahkan, dispensasi ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur lebaran dari tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.
Ia mengingatkan, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Proses perpanjangan tersebut, lanjutnya, bisa melalui Satpas Polres Blitar Kota.
Admin 081357848782 (0)