Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial JNA Alias NYA (18) diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura atas tindak pidana Pencurian yang dilakukannya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (11/5) siang.
Kapolsek menerangkan, JNA disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 181 / III / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abe, tgl 12 Maret 2022, dan dari pihak Kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap / P.21.
"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan maka pelaku kami serahkan untuk lanjut ke proses selanjutnya di Sidang Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Labih lanjut kata Kapolsek, JNA diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, SH, dan atas perbuatannya tersebut ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
"JNA merupakan residivis yang tertangkap atas perkara Pencurian satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha F1Z-R warna hitam silver dengan Nomor Polisi PA 2974 ME yang terjadi pada bulan Maret 2022 di Tanah Hitam dengan korban bernama Rezha Julianto (20)," terang Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)