BLAHBATUH- Penduduk non permanen selama ini dikenal dengan istilah penduduk pendatang adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
Dilansir dari berbagai sumber, Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Trantib Kabupaten Gianyar, Trantib Kecamatan Blahbatuh, Aparat Desa Dinas dan Adat Desa Adat bersama pecalang setempat menggelar sidak penduduk pendatang Sabtu malam/21-05-2022.
Tim Yustisi Gabungan dibentuk menjadi 3 tim menyasar penduduk pendatang ilegal yang tidak memiliki identitas dan belum melapor diri ke Kantor Perbekel Keramas.Polsek Blahbatuh sendiri menerjunkan piket fungsi sejumlah 12 orang personel yang dipimpin Pawas AKP I Ketut Suita.Kegiatan diawali arahan terkait pembagian tim dan sasaran wilayah dan cara bertindak.
Sejumlah 53 orang dari 62 orang yang diperiks belum melapor diri.Sehubungan dengan hal tersebut disarankan bagi penduduk pendatang agar segera melengkapi dokumen administrasi berupa surat keterangan lapor diri yang bisa diperoleh di Kantor Perbekel Keramas.
Kegiatan Yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memonitor jumlah penduduk pendatang serta demi tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan Desa yang tertib, aman dan kondusif.
Admin 081357848782 (0)