-->

Polisi Tangani Kasus Aniaya Korban MD di Dok VII, Pelaku Telah Serahkan Diri


Polresta Jayapura Kota,- Piket Polsek Jayapura Utara datangi TKP Penganiayaan terhadap korban bernama Adolf Rumbrar (29), yang mengakibatkannya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Dok II Jayapura.


TKP tersebut berlokasi di Jl. Sulawesi Dok VII Perikanan Kelurahan Imbi Distrik Jayapura Utara terjadi sekitar Pukul 03.00 Minggu pagi hari (15/5).


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (15/5) siang.


Kapolsek menerangkan, pelaku diketahui berinisial YM (18) saat menyerahkan dirinya ke Mapolsek Jayapura Utara usai melakukan penganiayaan tersebut.


"Berawal saat seorang pria yang datang melapor ke Mapolsek bahwa telah terjadi keributan hingga berujung penikaman di seputaran Dok VII Pantai dan langsung direspon oleh petugas yang piket dengan mendatangi lokasi kejadian," terang Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, ketika sampai di TKP anggota menemukan korban tergeletak di samping rumah warga dalam kondisi tdk sadarkan diri dan mengalami luka robek di bagian punggung belakang, lengan kanan atas, di lengan kiri, di leher belakang bagian kiri dan leher sebelah kanan serta luka lecet pada bagian betis dan lengan kanan atas.


"Dari hasil keterangan saksi di TKP, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berawal saat pelaku dan korban serta beberapa rekannya sama-sama mengkonsumsi miras di sekitar TKP kemudian terjadi pertengkaran sehingga korban memukul pelaku selanjutnya pelaku membalas dengan menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau," pungkas Kapolsek 


AKP Jahja Rumra pun menambahkan, tidak menunggu lama kemudian anggita bersama warga setempat langsung mengevakuasi Korban ke RSUD Dok II Jayapura untuk mendapatkan tindakan medis, namun beberapa saat kemudian pihak rumah sakit menjelaskan bahwa Korban telah meninggal dunia.


"Menyikapi kejadian tersebut saya langsung ke rumah sakit untuk menenangkan keluarga korban serta berkoordinasi untuk pelaksanaan otopsi namun setelah berembuk, keluarga korban meminta untuk jenazah tidak dilakukan otopsi, selanjutnya dilakukan penandatanganan surat penolakan otopsi oleh pihak korban," ujar AKP Jahja.


Barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau badik tanpa gagang yang diduga untuk menikam korban telah diamankan, dan kini kasus tersebut dalam penanganan pihak Kepolisian Sektor Jayapura Utara, Kapolsek pun menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak Kepolisian karena pelaku juga sudah menyerahkan diri.


"Kami juga sudah menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk tidak membuuat gerakan tambahan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak Kepolisian, pelaku sudah menyerahkan diri dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama