-->

Lakukan Pencabulan, EW Diserahkan ke Jaksa Terancam 7 Tahun Penjara


Polresta Jayapura Kota,- Lakukan Pencabulan, Seorang pria berinisial EW (27) diserahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/5) siang.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, penyerahan EW karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kasat menerangkan, EW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 130 /I/ 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 22  Januari 2022 atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban seorang perempuan berusia 55 tahun.


"EW diketahui melakukan tindak pidana Pencabulan pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 wit saat korban sedang tertidur, dimana pelaku memegang pantat korban," pungkas Kasat.


Lebih lanjut Kasat menjelaskan, merasakan ada yang memegang pantatnya lalu korban terbangun dan membuka mata kemudian melihat pelaku berada didalam kamar dengan spontan korban berteriak meminta tolong lalu pelaku beranjak dari tempat tidur langsung pelaku melarikan diri.


"Atas perbuatannya tersebut, EW disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tegasnya.


Ia menambahkan, pelaku EW diserahkan bersama barang bukti berupa pakaian korban ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Tersangka oleh Penyidik, Jaksa dan Pelaku.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama