-->

Implementasikan Sipandu Beradat, Polsek Blahbatuh Dan Pecalang Kolaborasi Amankan Upacara Ngaben


BLAHBATUH-Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.


Implementasi dari itu, Polsek Blahbatuh bersama Pecalang Adat Blahbatuh bersinergi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Upacara Pitra Yadnya / Ngaben di Kuburan Adat setempat Kamis/12 Mei 2022.


Tampak dalam pantuan Bhabinkamtibmas Blahbatuh Aiptu I Gusti Putu Arya Bawa dan sejumlah Personel Samapta berkolaborasi dengan Pecalang  turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat.Bhabin Arya Bawa mengatakan bahwa upacara yang dilaksanakan hari ini merupakan kegiatan Pitra Yadnya dari masyarakat Banjar Pande, Blahbatuh.


Dalam keterangannya, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas hari ini dilaksanakan oleh Personelnya bersama Pecalang.Lebih lanjut dirinya menjelaskan Sipandu Beradat memiliki tujuan untuk menciptakan sinergitas yang erat "Outputnya adalah Kamtibmas yang Kondusif" ucapnya.


Ditambahkannya bahwa bahwa Pecalang merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya."Kolaborasi kami dengan Pecalang dalam hal pengamanan dan Harkamtibmas terjalin sangat baik, Terlebih pada masa Pandemi ini peranan pecalang juga ikut mengingatkan warganya untuk tetap disiplin terapkan Prokes, tutup Kompol Suharto Giri.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama