Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial FI (26) tak berkutik ketika diamankan pihak Kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone.
Penangkapan pelaku FI berdasarkan Laporan Polisi: LP/273/V/2022/Papua/Resta Jpr Kota/ Sek Japsel tentang pencurian yang dilaporkan korban Leonardo I. P. Salim (34) pada tanggal 08 Mei 2022.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH ketika di konfirmasi pagi tadi (16/5) membenarkan penangkapan tersebut.
"Kini FI telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, atas perbuatan FI disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
"FI ditangkap di sebuah Bar/Cafe Bule Anggel's Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan saat sedang mengkonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya pada hari minggu (15/5) sekitar pukul 04.00 Wit, " ujarnya.
"Ketika di interogasi, FI mengakui perbuatannya dan HP milik korban telah di jual pelaku dengan harga 7.500.000,- didaerah pasar lama kemudian tim langsung menuju ke tempat pelaku menjual HP serta mengamankan barang bukti tersebut, " ungkapnya.
Ia pun menambahkan, kejadian itu terjadi pada hari minggu (8/5) sekitar pukul 03.00 Wit di Bar Blue Anggel's korban tertidur dan pelaku langsung melakukan aksinya dengan mencuri HP Samsung S 22 dan dompet milik korban dan dokumen lainnya yang tersimpan di dalam saku. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)