Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H melalui penyidiknya menyerahkan seorang tersangka Penganiayaan berinisial GP (42) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (20/5) siang.
Penyerahan tersangka GP karena berkas perkaranya terkait tindak pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura saat dikonfirmasi Humas Polresta Jayapura Kota via telepon selulernya jumat sore.
Kapolsek mengatakan, GP diproses hukum oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 204 / III / 2022 / Papua / resta jpr kota / sek. Abepura / tanggal 20 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya atas nama Darlin Fingkreuw.
"Tindak pidana yang dilakukan oleh GP sendiri terjadi pada Rabu 16 Maret 2022 sekira Pukul 22.00 Wit dengan TKP di depan rumah kost-kosan tepatnya di Jln. Baru pasar youtefa distrik Abepura Kota Jayapura," pungkas Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, GP diketahui awalnya terlibat cek-cok di TKP, kemudian korban di pukul oleh tersangka dengan menggunakan tangan dikepal dan menyelipkan satu buah kunci sepeda motor dengan cara menggenggam kunci motor tersebut di selah jari, kemudian tersangka menggunakan tenaga memukul korban dan mengenai di pelipis sisi kiri korban.
"Setelah tersangka selesai melakukan perbuatannya ia langsung pergi mengamankan diri di keluarganya, sedangkan korban yang bekerja di Kabupaten Mimika dua hari kemudian berangkat ke mimika dengan tujuan untuk kembali bekerja. Namun sesampainya di Timika korban merasa pusing-pusing selanjutnya korban dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, hingga pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 19.35 wit nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," terang Kapolsek.
*Untuk mengetahui penyebab kematian Korban, penyidik melakukan outopsi Mayat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan mendatangkan Korban ke Jayapura dan hasil penyampaian Dokter Forensik penyebab kematian dari korban yaitu karena adanya kekerasan benda tumpul pada pelipis kiri yang merusak tulang tengkorak pelipis kiri, merusak jaringan otak dan menimbulkan perdarahan didalam rongga kepala," tandasnya.
Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut GP disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.
"Hingga siang tadi, tersangka GP telah diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat, S.H dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik dan Jaksa," tutupnya.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)