-->

Resahkan Pengguna Jalan Satlantas Polres Pasuruan Kota Operasi Knalpot Racing

 


Pasuruan, tribunus.co.id - Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Pasuruan Kota, terus gencarkan Razia Sepeda Protolan dan Knalpot Brong. Razia kali ini menyasar di halaman Depan Stadion jalan. Pahlawan Kelurahan. Pekuncen Kecamatan.Panggungrejo Kota Pasuruan Kamis,(14-4-2022) malam dini hari.


Kegiatan pada pukul 20.00 Wib sampai dengan Pukul 21.30 Wib fokus pengguna knalpot brong. Pasalnya, selain berisik dan mengganggu indra pendengaran, knalpot brong juga bisa menimbulkan kecelakaan. Mengingat ketidak nyamanan bagi pengendara lain.


Kanit turjawali Iptu Rio Sagita Wardhana mengatakan," giat kali ini dalam rangka menertibkan Ranmor berknalpot Racing, knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi (knalpot Standar). Hal ini sangat menimbulkan kebisingan dan dinilai mengganggu kenyamanan bagi pengendara lain apalagi ini masi momen Bulan Suci Ramadhan


“Dalam giat sore ini sudah mendapatkan 16 Unit Sepeda Motor yang berknalpot Brong dan akan tindak tegas dengan melayangkan surat tilang kepada pelanggar, dan suruh ganti dengan knalpot aslinya yang sesuai spesifikasi,” terang Rio.



Menurut Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo.S.H, Demi menjaga kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari raya idul fitri, Satlantas Polres Pasuruan Kota Melaksanakan Razia knalpot brong dan protolan guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum polres pasuruan kota,"terang Breni


“Untuk setiap hari kita melaksanakan namun tidak secara stasioner, ketika mendapati ada yang memakai knalpot brong kita hentikan untuk melakukan pemeriksaan,”ujarnya.


“Pesan kami khususnya Satlantas Polres Pasuruan Kota mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak lagi menggunakan knalpot brong,” imbuh Breni.


Sementara Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudhi, pihaknya telah melakukan giat Operasi Gaktibmas (penegakan ketertiban masyarakat) dalam berlalu lintas khususnya bagi Ranmor yang berknalpot Brong.



“Dalam Giat hari ini  di ikuti oleh,Kasat Samapta, KOB Satlantas, Kanit Regindent, Kanit turjawali, Kanit Kamsel, anggota Satlantas dan Personil petelon siaga.


Dalam giat malam hari ini pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota berhasil melayangkan Surat tilang ke pada pelanggar dan Motor akan di tahan,dan akan dikeluarkan setelah Hari Raya Idhul Fitri.


(Ndre/Abi)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama