UBUD - Dalam rangka penerapan (PPKM) Level II di Pulau Bali, guna pencegahan Penyebaran Covid-19 dimana Varian Baru Onicorn sudah mulai mewabah, Personil Polsek Ubud Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Oprasi Yustisi.
Kegiatan Oprasi yustisi ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Ubud agar masyarakat mengikuti aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II dan menjalankan Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ubud.
Dalam kegiatan yustisi yang dilaksanakan Anggota piket Fungsi Polsek Ubud dipimpin Panit 1 Lantas IPDA I Nyoman Edi Sutawan, S.H., M.H. dengan mengambil lokasi pergelaran kegiatan di Pasar Desa Adat Peliatan Kecamatan Ubud dengan menghimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Senin (11/04/2022)
Kegiatan ops yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai penerapan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna dapat membatasi mobilitas masyarakat, serta mampu mendisiplinkan Masyarakat dalam menjalankan Protokol Kesehatan, Sehingga diharapkan dari pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dapat Mendukung Program Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.
Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama, S.H., mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Personil piket Fungsi Polsek ubud ini merupakan kegiatan rutin yang akan terus dilaksanakan Polsek Ubud baik pagi maupun malam hari dan dengan dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, pungkasnya
Admin 081357848782 (0)