Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka pemilik Narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/ P21, Jumat (1/4)
Penyerahan tersangka SY (29) dan JM diterima langsung oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Jane Sabatris Waromi, SH dalam keadaan sehat.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Siang tadi penyidiknya telah menyerahkan dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja sebanyak 310,7 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kasat, penyerahan kedua tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-514/R.1.1.10/Enz.1/2022 tentang hasil penyidikan perkara kedua tersangka telah lengkap / P21.
"Dengan diserahkan kedua tersangka, maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau atau persidangan, " ujarnya.
Ia pun menjelaskan, SY dan JM ditangkap pada hari minggu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 15.20 Wit di kilo 9 Kampung Holtekam Distrik Muaratami, Kota Jayapura.
"Dimana saat itu, kedua tersangka menggunakan motor Yamaha Vixion melintas dijalan poros Abe - Arso yang dibuntuti oleh tim opsnalnya usai mendapat informasi dilapangan, sesampainya di kilo 9 Kampung Holtekam pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti ganja yang disimpan di dalam tas Adidas,"tandasnya.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)