Polresta Jayapura Kota,- Berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21, Penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Selatan serahkan tiga pria berinisial AK, RM dan RL ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (14/3) sore.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, S.H membenarkan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan tersebut, dimana ketiganya diserahkan atas perkara curanmor yang dilakukan mereka bertiga.
Kapolsek menuturkan, ketiganya diproses di unit reskrim Polsek Jayapura Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / II / 2022 / Sek Japsel, tgl 15 Februari 2022 dengan korban Sdr. Afif selaku pemilik motor yang dicuri.
"Berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara dari pihak Kejaksaan yang menyatakan lengkap / P.21, ketiganya diserahkan penyidik ke Jaksanya," ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menerangkan, ketiga pelaku diketahui pada Selasa, 15/02/22 lalu, sekira pkl 03.00 wit, telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat milik korban berlokasi di depan rumah korban yang tepatnya di Perumahan Jaya Asri Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan.
"Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-4 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal selama 9 (sembilan) Tahun," ujarnya.
Penyerahan ketiga Tersangka & Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)