-->

Terancam Tujuh Tahun Penjara, IW Dilimpahkan ke Kejaksaan

 


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Jayapura Utara menyerahkan seorang tersangka pencurian ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (11/3) Siang.


Tersangka berinisial IW (20) warga Dok VIII Bawah diserahkan ke kejaksaan oleh penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka IW tersebut.


"Tersangka IW berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk itu kami limpahkan. Dimana dirinya di proses atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 9 / I / 2022 / Papua / Sek.Japut / Resor Kota Jayapura Kota tanggal 07 Januari 2022," terang Kapolsek.


Kapolsek menuturkan, IW diketahui melakukan pencurian barang milik korban berupa satu buah televisi, satu buah Genset, dua buah laptop dan 23 slop rokok surya kecil milik korban.


"Tersangka diserahkan ke Jaksa bernama Victor Suruan, S.H secara virtual. Kepadanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama