Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok calo pengurusan SIM. Pelaku, Wiwit Dwi Cahyono (36), warga Desa Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap saat mencari korban di area Mapolres Blitar Kota.
Tersangka menjanjikan bisa mengurus SIM dengan proses cepat tanpa tes kepada para korbannya sebagai modus penipuan. Hingga saat ini sudah ada dua korban yang melaporkan kasus penipuan pengurusan SIM yang dilakukan oleh Tersangka Wiwit. Hari ini tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sedang menjalani isolasi di sel tahanan setelah dinyatakan positif Covid-19.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia mengatakan bahwa kasus penipuan berkedok sebagai calo pengurusan SIM terungkap dari hasil patroli cyber yang dilakukan Satreskrim dan Humas Polres Blitar Kota. Dari hasil patroli cyber tersebut, polisi menemukan postingan calo pengurusan SIM di depan Polres Blitar Kota.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada yang menjadi korban penipuan calo SIM yang dilakukan tersangka. "Kami menangkap pelaku saat sedang beraksi di depan Mapolres Blitar Kota," ujar Wakapolres Blitar Kota.
Dalam kasus itu, tersangka berpura-pura sebagai biro jasa yang bisa menguruskan SIM baru maupun perpanjangan dengan proses cepat tanpa tes kepada korban. Biasanya, tersangka mencari korban dari warung ke warung dan pelaku menawarkan pengurusan SIM C sebesar Rp 500.000, SiM A 600.000 dan SIM B sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis penerimaan bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI tentang biaya pengurusan SIM yaitu Rp 100.000 untuk SIM C, Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 120.000 untuk pengurusan SIM B.
Kompol Eusebia menjelaskan untuk meyakinkan para korban, tersangka meminta korban menyerahkan KTP untuk pengurusan SIM baru dan SIM untuk proses perpanjangan. Setelah korban membayar biaya pengurusan, tersangka mengajaknya ke Satpas Polres Blitar Kota. Tersangka berpura-pura membawa berkas pengurusan SIM milik korban untuk didaftarkan di kantor Satpas SIM. Selanjutnya, tersangka meminta korban menunggu panggilan untuk foto dari petugas di Satpas SIM. Ternyata, semua itu hanya siasat pelaku untuk mengelabuhi para korban padahal berkasnya tidak didaftarkan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti SIM, KTP, uang tunai dan Sebuah Sepeda Motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Kini pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM atau yang lain dengan menggunakan jasa calo.
"Polres Blitar Kota tidak mentolerir praktik-praktik calo pengurusan SIM atau yang lain. Kami juga meminta masyarakat melapor kalau mengetahui ada praktik percaloan maupun pelanggaran lain dalam hal pelayanan publik," kata Kompol Eusebia
Admin 081357848782 (0)