Polresta Jayapura Kota,- Diduga akibat kesalah pahaman, dua pria diamankan personil Polsek Muara Tami karena lakukan penganiayaan bertempat di Kampung Skouw Mabo Distrik Muara Tami, Kamis (24/3) pagi.
Dua pria yang diamankan yakni IA (33) dan RA (30) atas tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban bernama Rizky (29), Steven (39) dan Yulianus (45).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolsek menerangkan, penganiayaan yang dilakukan IA dan RA lekukan penganiayaan dengan menggunakan Parang dan mengakibatkan korban Rizky alami luka pada pipi bagian kanan, Steven mengalami luka pada lengan sebelah kiri sementara Yulianus mendapatkan luka goresan di lengan sebelah kiri, dimana semuanya akibat sabetan parang.
"Para pelaku dan korban diketahui mengkonsumsi minuman keras bersama dari semalam kemudian menjelang pagi pindah lokasi kemudian antara korban dan pelaku terjadi selisih paham sehingga terjadi perkelahian," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pelaku kemudian pulang kerumahnya dan mengambil parang lalu kembali dan langsung menganiaya korban. "Mendapati laporan tersebut, anggota kami langsung ke TKP untuk mengamankan kedua pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek Muara Tami," pungkas Kapolsek.
"Kami juga langsung memberikan pemahaman kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi balasan karena kasus ini sudah di tangani pihak kepolisian seraya meminta keluarga korban untuk membuat laporan polisi guna diambil langkah-langkah Kepolisian, sementara ketiga korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Rameela Koya Barat untuk dilakukan penanganan medis" tandasnya.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)