Polresta Jayapura Kota,- Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap / P.21, penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan dua tersangka yakni EH dan RH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (9/3) siang.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru,S.H mengatakan, penyerahan kedua tersangka atas perkara pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy milik Dwika yang dilakukan di rumah korban bertempat di samping TK Assalam Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pkl 23.00 Wit.
"Keduanya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / I / 2022 / Sek Japsel, tgl 25 Januari 2022, dan dengan petunjuk dari surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak kejaksaan yang menyatakan telah lengkap berkas perkaranya maka kedua tersangka kami limpahkan," ujar Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, kedua tersangka EH dan RH diserahkan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.
"Atas perbuatan keduanya, penyidik menyangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) Tahun," tandasnya.
Ia pun menambahkan, kini keduanya telah berada dibawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)