Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, S.H membenarkan peristiwa penangkapang tersebut.
Kapolsek menuturkan, AK dibekuk oleh tim opsnalnya berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi nomor : LP / 91 / II / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japsel tentang Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) tanggal 15 Februari 2022.
"AK yang merupakan warga Polimak II berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Honda Scopy Warna abu-abu milik korban bernama Afif (28) warga Jaya Asri Entrop," ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, berawal saat tim melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor, kemudian tim bergerak kearah polimak II karang, setibanya di polimak II karang tim langsung menuju kearah karang affar dan mendapati terduga pelaku dan teman-temannya sedang duduk mengkonsumsi minuman keras, kemudian tim turun dari dalam mobil untuk mengamankan pelaku namun pelaku dan teman-temannya berhasil melarikan diri.
"Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mendapatkan pelaku di lingkaran tasangka kemudian membawanya ke polsek jayapura selatan untuk dilakukan pemeriksaan awal," terangnya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi AK mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian di Jaya Asri bersama tiga orang rekannya yang kini telah dikantongi identitasnya dengan mengambil satu unit sepeda motor honda scoopy.
"Dan untuk diketahui ketiga rekannya tersebut menurut pengakuan AK, mereka sudah sering melakukan pencurian diseputaran wilayah distrik jayapura selatan. Untuk itu tim kami akan lakukan penyelidikan terkait keberadaan ketiga pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan, sementara AK akan kami tetap lakukan penyidikan terhadap perbuatannya," tegas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)