Polresta Jayapura Kota,- Berkas perkaranya dinyatakan lengkap / P.21, tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial ST (26) diserahkan penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (25/2) pagi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka ST ke pihak Kejaksaan.
"ST diserahkan ke pihak kejaksaan negeri jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 maka harus dilimpahkan untuk selanjutnya nanti dilanjutkan ke sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, ST sebelumnya disidik di satuan reserse narkoba polresta jayapura kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1621 / XII / 2021 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 28 Desember 2021 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Selanjutnya berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak kejaksaan nomor : B - 257 / R.1.10 / Enz.1 / 02 / 2022, tanggal 21 Februari 2022 maka tersangka ST kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuhnya.
Iptu Alam menambahkan, tersangka ST diserahkan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 208 (dua ratus delapan) gram ke Jaksa bernama Oktovianus Talitti, S.H.
"Atas perbuatannya tersebut, ST disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)