Polresta Jayapura Kota,- Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H gelar Press Cenference penangkapan pelaku pemilik narkotika jenis Sabu kepada awak media bertempat di Cafe D'Santee Jayapura Holtekamp, Selasa (22/2) Pkl. 15.00 Wit.
Kapolresta mengatakan, tim opsnalnya dari satuan reserse narkoba pada Senin (14/2) lalu berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (27) diseputaran Entrop saat membawa satu paket karton besar dimana didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu yang dikemas didalam sebuah rice cooker.
"Pelaku saat ditangkap langsung diamankan satuan narkoba polresta jayapura kota untuk dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawanya, setelah dibuka ditemukan satu buah rice cooker yang didalamnya berisikan dua buah paket plastik hitam dilakban bening dimana isinya ialah Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak dua bungkus paket besar terbungkus dengan alumunium foil," ungkap Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RP dan berdasarkan bukti pendukung yang ada ditemui bahwa terdapat pelaku lainnya yang berada didalam Lapas Narkotika Doyo Kab. Jayapura yakni FS (33) dan Z (47) serta telah dilakukan penjemputan untuk diperiksa dan diakui oleh juga oleh kedua tersangka bahwa Sabu tersebut memang milik mereka.
"Barang bukti yang berhasil diraih dari kasus tersebut yakni Dua bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Sabu, Dua buah plastik besar warna hitam, Dua buah lembar kertas aluminium foil, Satu buah rice cooker merk Miyako, Satu buah handphone merk Oppo warna biru tua, Satu buah handphone merk Xiaomi Redmi warna orange, tiga buah Simcard warna putih dengan nomor seri," terang KBP Gustav.
Lanjutnya, barang bukti Sabu yang diamankan sebanyak 195,67 gram dan modus operandinya tersangka mendatang barang tersebut dari Makassar melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di wilayah Jayapura dan sekitarnya.
"Terhadap ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Tersangka diduga jaringan pengedar antara provinsi dan merupakan residivis kasus yang sama" tegas KBP Gustav.
Ia menambahkan, hingga saat ini baru satu pelaku yang sedang di proses yakni RP sementara dua pelaku lainnya masih dalam LP Narkotika Doyo menjalani hukuman kasus yang sama. "Tentunya dua lainnya tersebut juga merupakan tersangka di kasus ini jadi total ada tiga tersangka," imbuhnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H menambahkan, narkotika jenis Sabu yang didapat tersebut setelah dikembangkan melalui pemeriksaan diketahui berasal dari Riau.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)