Polresta Jayapura Kota - Seorang Laki-laki berinisial ML (24) bersama perempuan berinisial DI (20) akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja di Perbatasan RI-PNG Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua, Jumat (25/2) sore.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi pagi tadi di Mapolresta Jayapura Kota (26/2).
"Dari tangan kedua pelaku, didapati barang bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 3,725,13 Kg, " cetusnya.
"ML dan DI kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dimana keduanya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1 )ke-1 KUHP dengan ancaman 20 Tahun penjara, " ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, kedua pelaku ditangkap oleh Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks di jalan tikus wilayah perbatasan RI-PNG beserta barang bukti yang telah dikemas memakai plastik warna hitam ukuran besar.
"Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan sehingga melaporkan ke personil Satgas Pamtas sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan didapati barang bukti ganja yang disimpan dalam tas, " ujarnya.
"Dari temuan itu, personil Satgas Pamtas langsung berkoordinasi dengan pihak Polsubsektor Skouw untuk diamankan di Mapolsek Muartami Muartami selanjutnya menyerahkan ML dan DI ke penyidik Satu Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, "tandas Iptu Alamsyah.
Ia pun menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui akan melakukan transaksi ganja didalam hutan wilayah Skouw perbatasan RI-PNG. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)