NGLEGGOK, BLITAR – Polsek Ngleggok bersama dengan Koramil Ngleggok dan Satpol pp terus gencarkan operasi yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Kali ini, operasi yustisi kembali dilaksanakan di area wisata Candi Penataran Ngleggok Kabupaten Blitar, Sabtu (15/01/2022).
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kapolsek Ngleggok Iptu Nur Budi SH mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19, dan sesuai dengan tindak lanjut Inmendagri No 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 covid19 di Jawa dan Bali.
“Operasi Yustisi malam ini kami laksanakan di area Wisata Candi Penataran dimana dikawasan ini setiap malam minggu banyak pengunjung dan dijadikan tempat nongkrong, selain memberikan himbauan terkait protokol kesehatan, kami juga lakukan bagi bagi masker kepada masyarakat maupun pungunjung di area wisata penataran yang melaksanakan malam minggu bersama teman maupun keluarga ,” jelasnya.
Dalam Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Ipda Suparjoko sebanyak 16 orang terjaring Ops Yustisi Prokes, diberikan sanksi teguran tertulis sebanyak 7 orang dan teguran lisan sebanyak 9 orang yang melanggar protokol kesehatan selain itu para pelanggar juga dibagikan masker gratis oleh petugas dari Polsek Ngleggok.
Kapolsek Ngleggok menegaskan, bahwa pihaknya bersama dengan steakholder terkait akan untuk terus menggelar Operasi Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan. “Semoga masyarakat bisa selalu patuh protokol kesehatan, dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ngleggok bisa ditekan,” pungkas Iptu Nur Budi
Admin 081357848782 (0)