-->

Polres Pasuruan Kota Sabet Peringkat 1 se-Indonesia indeks Kepuasan Masyarakat Layanan SKCK tingkat Polres/ta/tabes/Metro

 


Pasuruan, Tribunus.co.id - Polres Pasuruan Kota pada hari ini mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, sebagai Polres peringkat Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan SKCK dengan IKM : 93,19 Rangking 1, bertempat di Hotel Sutasoma Jl. Darmawangsa III No 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan , Selasa (7/12). 


Dalam kegiatan Launching Hasil Survey Kepuasan Masyarakat di Jakarta dihadiri langsung oleh Kasiyanmin Dit Intelkam Polda Jatim didampingi Kasat Intel Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi SH. 


Kasat Intel mengatakan pencapaian ini merupakan dukungan dan arahan dari Kapolres Pasuruan Kota AKBP R. M. Jauhari, S.I.K., S.H., M.Si bersama dengan anggota Satintel Polres Pasuruan Kota. 


"Terimakasih kepada Kapolres Pasuruan kota dan juga anggota Intel atas dukungannya dan kerjakerasnya sehingga Polres Pasuruan Kota mendapatkan Rangking 1 dalam Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan SKCK." Jelas Kasat Intel. 


Dalam penilaian Survey Kepuasan Masyarakat memiliki 9 unsur meliputi :

1. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan

suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.

3. Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

4. Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.

6. Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh

pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.

7. Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

9. Sarana dan prasarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang

merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha,

pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).


(Ndre/Abi)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama