Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H melalui penyidiknya telah menyerahkan seorang pria berinisial BFR (23) pelaku penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (3/12) siang.
Penyerahan BFR berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B- 2049 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 12 / 2021, tanggal 03 Desember 2021 dari kejaksaan negeri jayapura.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Abepura menerangkan, BFR diserahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan negeri jayapura dan diserahkan kepada jaksa bernama Viktor M. Suruan, S.H.
"BFR diperiksa sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Jein yang merupakan kekasihnya sendiri, sesuai laporan polisi nomor : LP / 957 / X / 2021 / Papua / resta jpr kota / sek. Abepura / tanggal 03 Oktober 2021," ungkap Kapolsek.
Menjelaskan kronologis kejadian, Kapolsek menuturkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada minggu 03 Oktober 2021 sekira pukul 03.30 Wit bertempat di jl. sekolah Abepura kelurahan kota baru distrik abepura, dimana saat itu pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian memukul dan menendang korban lebih dari satu kali hingga membuat korban mengalami bengkak yang terasa sakit pada bagian dahi dan dibagian bibir terdapat dua luka terbuka.
"Atas perbuatannya, BFR disangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara," tegas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)