Polresta Jayapura Kota,- Setelah hampir empat bulan buron, seorang pria berinisial MI Alias Iki (21) berhasil dibekuk ditempat kerjanya di Pelabuhan Laut Jayapura oleh unit reskrim polsek jayapura selatan dengan dibackup tim charli polresta jayapura kota, Jumat (12/11).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan MI tersebut, dimana ia ditangkap karena dirinya adalah pelaku penganiayaan terhadap Wahyudin warga Hamadi.
Lanjutnya menerangkan, MI sebelumnya pada jumat (23/6) lalu dilaporkan di polsek jayapura selatan telah melakukan penganiayaan terhadap wahyudin hingga membuat korban mengalami luka bengkak dan rasa sakit pada rahang bagian kiri.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku sempat melarikan diri hingga kemarin setelah tim unit reskrim dibackup tim charli polresta jayapura kota akhirnya berhasil ditangkap," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi berawal saat pelaku yang sedang ribut / bertengkar dengan istrinya kemudian datang korban untuk mencoba melerai pertengkaran, namun korban mapah dipukul oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan pelaku ke mapolsek Jayapura Selatan," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, setelah berhasil dibekuk dan dilakukan pemeriksaan awal, MI Alias Iki mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. "Dan kini dengan berhasil ditangkapnya pelaku, kini dirinya siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditangani oleh unit reskrim polsek jayapura selatan," Tegas Kasat Reskrim.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)