Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial YW (22) terpaksa dibekuk tim Charli polresta jayapura kota karena diduga membawa sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian bertempat di pertigaan traffic light Abepura, Senin (22/11) sore.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat menerangkan bahwa, YW dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai dirinya membawa sepeda motor hasil curian.
Tim Charli yang melakukan penyelidikan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil diamankan diseputaran traffic light Abepura.
"YW yang sempat melakukan perlawanan akhirnya berhasil dibekuk oleh tim, dan dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraannya baik nomor rangka dan nomor mesin ternyata benar SPM Honda Beat warna hitam yang dibawanya miliki laporan polisi di Polsek Sentani Kota Polres Jayapura," ungkap Kasat.
YW langsung digiring bersama barang bukti ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan awal, dari hasil interogasi diketahui bahwa SPM tersebut dibelinya dari rekannya yang kini telah dikantongi identitasnya seharga empat juta rupiah.
"Kini YW telah diserahkan ke unit reskrim polsek sentani kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka penadahan motor hasil curian. Untuk rekannya yang kini masih dalam penyelidikan akan dilakukan pencarian karena identitasnya sudah dikantongi," tutup Kasat.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)