Polresta Jayapura Kota,- Dua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik unit reskrim polsek abepura serahkan dua tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (19/11) siang.
Tersangka pertama yakni AB Alias Midun diserahkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya pada jumat (1/10) sebagaimana disangkakan Pasal 351 Ayat (1) padanya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Tersangka keduanya yang diserahkan yaitu AT Alias Beto atas tindak pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang yang dilakukannya terhadap korban Alm. Leksi Fingkreuw pada Sabtu (14/8) lalu di seputaran Kotaraja distrik abepura, dan kepadanya disangkakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dihubungi via telepon selulernya membenarkan pelimpahan kedua tersangka tersebut ke pihak kejaksaan.
"Tersangka AB Alias Midun diserahkan ke jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H, sementara untuk tersangka AT Alias Beto bersama barang buktinya diterima oleh jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H," ungkap Kapolsek.
Dirinya menambahkan, keduanya kini telah berada dibawah kewenangan pihak jaksa penuntut umum, dimana proses penyidikannya akan berlanjut hingga ke sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)