Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial SA (21) warga Dok V Bawah akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan tertangkap tangan oleh masyarakat di Jalan Sumatra Dok V Bawah Jayapura Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara. Rabu (3/11) dini hari sekitar pukul 01.00 wit.
Pelaku SA tertangkap tangan oleh masyarakat setempat berserta barang bukti SPM Honda Beat Street milik korban Abdullah Sigit Renwarin (22).
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (4/11) membenarkan hal tersebut.
"Kini pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Utara guna memeriksaan lebih lanjut dan SA sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, " ujarnya.
Lebih lanjut lagi kata AKP Jahja, atas perbuatannya SA dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kejadian itu bermula ketika pelaku SA bersama 3 orang rekannya minum minuman keras didepan penggadaian Dok 5 bawah, setelah mabuk pelaku tinggalkan rekannya sekitar 30 meter, selanjutnya pelaku melakukan pencurian motor milik korban namun warga sekitar ada yang melihat pelaku sedang mendorong motor dan langsung berteriak pencuri sehingga warga yang lain mengejar pelaku kemudian menangkap pelaku serta diserahkan ke pihak kepolisian yang mendatangi TKP, "jelasnya.
" Ya, pelaku SA tertangkap tangan oleh warga setempat saat melakukan aksinya namun 3 orang rekannya tidak mengetahui kalau pelaku melakukan pencurian sehingga dijadikan saksi dalam kasus tersebut, "pungkasnya.(*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)