Polresta Jayapura Kota - Semester II tahun 2021, Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota tengah menangani 20 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd mengatakan dari seluruh laporan yang ditangani telah diselesaikan.
"Semua kasusnya rata-rata penanganannya selesai artinya selesai dengan proses hukum yang tuntas," ucapnya, Selasa (23/11/2021) siang.
Kata Kapolresta, selain melalui jalur hukum, ada juga kasus yang diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
"Sebagian kecil saja yang diselesaikan secara damai itupun harus ada pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang sudah ada kerja sama dengan polresta sejak lama," ujarnya.
Kapolresta pun mengingatkan agar keseteraan gender dan keadilan bagi wanita harus di junjung tinggi.
"Yang perlu dirubah dari manset dari masyarakat, untuk perempuan kita harus samakan posisinya dengan keseteraan gender dan keadilan, artinya tidak boleh ada diskriminasikan posisi perempuan yang sudah diamanatkan oleh beberapa undang-undang," tegasnya.
Disampingnya itu Kombes Pol. Gustav pun mengingatkan disisi kehidupan adat isti adat penghargaan terhadap perempuan itu sangat tinggi dan besar.
"Kenapa ada nilai-nilai yang tinggi gunanya bahwa memang harkat dan martabat perempuan harus kita junjung dan harus ada penghargaan," terangnya.
"Jadi jangan sampai kesini justru kita tidak menghargai, makanya kalau adat dan budayanya kuat penghargaan itu melekat terhadap perempuan khususnya perempuan papua, saya pikir di suku lain di Nusantara hampir banyak sama," tambahnya. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)