GIANYAR - Dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II, petugas Kepolisian dari Polres Gianyar Polsek Blahbatuh melaksanakan Operasi Yustisi himbauan protokol kesehatan di Pasar Yadnya Blahbatuh, Selasa (2/11/2021) pagi.
Kegiatan dilaksanakan oleh personil Kijang 962 yang dipimpin oleh Pawas Ipda Ngakan Erawan dengan menyisir area Pasar Yadnya Blahbatuh untuk menghimbau dan memastikan masyarakat yang beraktivitas di areal pasar agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan ini juga menindak lanjuti pelaksanaan Perpanjangan PPKM Level 2 sesuai Instruksi Mendagri Nomor : 53 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor : 360/1.144/ PBD/2021 tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru dalam pencegahan penyebaran virus Covid -19.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana SIK.,MH, mengakatan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini di himbau kepada para pedagang dan pengunjung pasar dapat mengurangi kapasitas kunjungan di pasar mencapai 50% dan buka sampai pukul 21.00 wita selama penerapan PPKM level 2, selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19 dengan cara memakai masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak serta mengurangi melakukan aktifitas di luar rumah.
Admin 081357848782 (0)