Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Seseorang yang mengaku bernama Inisial K H umur 28 Tahun, Perempuan, Islam, Jawa, WNI, Swasta, alamat asal Lumajang, Jatim yang tinggal sementara di salah satu rumah Kos dalam kota Tabanan saat ini diamankan Sat Reskrim Polres Tabanan karena terlibat dalam Kasus Mengeksploitasi Secara Ekonomi/Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur lewat salah Aplikasi Media Sosial
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., kepada awak media saat Konferensi Pers di Polres Tabanan Kamis 28/10/2021 pukul 14.00 Wita, menyampaikan bahwa
“Kasus ini berhasil diungkap berawal mula dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat kost-kosan di Tabanan yang sering didatangi oleh para laki - laki tidak menginap secara silih berganti, atas dasar informasi ini pukul 19.30 wita selanjutnya Tim melakukan penyelidikan ke tempat kost-kosan yang dimaksud, dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang semuanya wanita dan Tim langsung melakukan introgasi awal terhadap ke tiga wanita tersebut masing-masing mengaku bernama K H umur 28 tahun, S A umur 33 tahun dan F ( nama inisial ) umur 15 tahun. Kata Kapolres Tabanan.
Lebih lanjut disampaikan , dari hasil introgasi tersebut dan keterangan para Saksi, Tim menyakini bahwa terduga K H umur 28 tahun telah mempekerjakan dua orang wanita bernama S A umur 33 tahun dan F nama inisial umur 15 tahun sebagai pekerja seks komersial, dan hasil pemeriksaan Identitas Tim menemukan bahwa salah satu yang dipekerjakan oleh K H yang bernama inisial F ternyata benar masih di bawah umur. Selanjutnya ke 3 orang tersebut beserta barang bukti diamankan langsung di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ungkap Kapolres Tabanan dalam keterangan pers nya
Modus Operandi melalui salah satu Aplikasi medsos terduga pelaku sebagai pemegang Akun, memasang tarif untuk saksi/korban F kisaran harga paling rendah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga paling tinggi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sekali main.
Saat ini terduga pelaku bernama K H umur 28 tahun sudah diamankan, ditahan di Rutan Polres Tabanan kasusnya dalam proses pemberkasan, Atas perbuatan tersebut terduga KH dijerat Pasal 88 Nombor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nombor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 296 KUHP, Ucap Kapolres Tabanan
( Abimanyu/Humas Polres Tabanan)
Admin 081357848782 (0)