Dalam rangka Operasi Yustisi Polres Gianyar Polsek Blahbatuh menggelar Operasi Yustisi di Pasar Yadnya Blahbatuh, Selasa (26/10/2021) pagi.
Kegiatan yustisi Prokes dan memberikan himbauan merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kegiatan pemberian imbauan dilaksanakan di Pasar Yadnya Blahbatuh kepada para pedagang dan pengunjung pasar dalam rangka pencegahan covid-19 dipimpin oleh Pawas Ipda I Made Janji dengan 5 orang personil Polsek Blahbatuh.
Disampaikan juga himbauan kepada para pengunjung maupun para pedagang di warung-warung dan Pasar Yadnya Blahbatuh untuk mematuhi intruksi, surat edaran PPKM Level 2 Covid-19 agar para pedagang dan pengunjung pasar tetap menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan desiplin guna mencegah penularan Covid-19
“Dengan mematuhi 5M menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas. Disampaikan pula kepada masyarakat yang belum vaksin Covid-19 agar melaksanakan vaksin untuk membentuk kekebalan kelompok sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihimbau kepada pedagang dan pengunjung selama penerapan PPKM level 3 selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memakai masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak serta mengurangi melakukan aktifitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan menghindari kerumunan.
Admin 081357848782 (0)