Untuk melaksanakan PTM Terbatas, sekolah wajib memahami dan menaati panduan PTM Terbatas di dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selasa/26 Oktober 2021, Team Gabungan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Pol. PP I Made Wata, melakukan pengecekan dan pengawasan terkait PPKM Level II serta himbauan prokes dalam rangka PTM (pembelajaran tatap Muka) di SMP Negeri 1 Blahbatuh.
Personel Polsek Blahbatuh dipimpin oleh AKP I Dewa Nyoman Suana yang terlibat langsung dalam kegiatan, melakukan pengawasan secara terperinci terhadap kepatuhan dari Guru dan Siswa yang melaksanakan kegiatan PTM pada hari ini, meliputi pengawasan pengukuran suhu, sarana mencuci tangan, penggunaan masker, pangaturan jarak duduk dan ketersediaan handsanitizer pada ruangan kelas.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, team Gabungan tidak menemukan adanya kendala terkait penerapan Protokol kesehatan dalam kegiatan PTM yang dilaksanakan oleh SMP Negeri 1 Blahbatuh.Selain memberikan pengawasan team Gabungan juga terpantau mendatangi ruangan kelas untuk memberikan imbauan Prokes kepada para siswa.
Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko,S.I.K dalam keterangannya membenarkan kegiatan personel Polsek Blahbatuh bersama Team Kabupaten Gianyar tersebut.Kegiatan PTM, kata AKP Yoga merupakan hal penting bagi pembelajaran anak-anak. Oleh karena itu, pengawasannya akan dilakukan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19. "Kami mengawal terus proses PTM," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini dengan pemberlakuan PPKM Level II, sekolah telah melakukan kembali kegiatan PTM. Hal itu setelah sebelumnya kegiatan belajar dilakukan secara daring selama pandemi Covid-19.
Admin 081357848782 (0)