-->

Larangan Jual Miras Selama PON XX Papua, Polisi Berhasil Amankan Puluhan Miras di Pasar Lama

 


Polresta Jayapura Kota - Guna mensukseskan pelaksanaan PON XX Papua Tahun 2021, Polsek Abepura berhasil mengamankan puluhan minuman keras yang di jual di seputaran jalan pasar lama youtefa Distrik Abepura. Sabtu (9/9) malam. 


Kegiatan penertiban penjualan minuman keras dipimpin langsung Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rivaldo N. Simanjuntak, S.Tr.K, Kanit Intelkam Ipda Putu S. Atnaya dan Panit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi.


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan berdasarkan perintah Kapolda Papua dan Instruktusi Walikota Jayapura bahwa selama pelaksanaan PON XX Papua masih digelar maka penjualan minuman keras dilarang khususnya di wilayah kota Jayapura. 


"Ini semua dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh minuman keras selama pelaksanaan PON XX Papua, " Ujarnya. 


Lanjutnya, sedikitnya ada 92 botol minuman keras yang berhasil diamankan diantaranya 35 botol anggur merah, 22 botol anggur merah kawa kawa, 20 botol anggur merah gold, 3 botol vodka dan 12 botol bir bintang. 


"Semua barang bukti minuman keras saat ini telah diamankan di Mapolsek Abepura, " cetusnya. 


AKP Lintong menuturkan, penertiban penjual miras bermula ketika pihaknya melakukan monitoring aktifitas penjualan miras secara ilegal dijalan pasar lama youtefa. 


"Dan melihat ada masyarakat yang sedang transaksi penjualan miras sehingga pihaknya mengikuti pelaku yang ingin mengambil  barang bukti namun diketahui oleh pelaku kalau lagi diikuti kemudian pelaku langsung melarikan diri dan pihaknya langsung menggeledah salah satu rumah kost dan didapati barang bukti yang siap dijual,"terang Kapolsek.. 


Ia pun menambahkan, operasi minuman keras ilegal di wilayah hukum polsek Abepura akan terus dilakukan dan bukan hanya saat adanya pelaksanaan PON saja. (*) 



Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama