Polresta Jayapura Kota,- Dengan disaksikan pihak kejaksaan negeri jayapura, Kanit reskrim polsek abepura Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.k bersama penyidiknya gelar rekonstruksi perkara pembunuhan bertempat di halaman mapolsek, Sabtu (30/10) pagi.
Perkara yang dilakukan rekonstruksi ulang yakni kasus pembunuhan terhadap korban Alm. Hans B. Puhili dengan menghadirkan tersangka DM dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H bersama Jaksa bernama Viktor Suruan, S.H serta pendamping hukum tersangka yakni Nurwahida, S.H.
Untuk diketahui, pembunuhan terhadap korban Hans B. Puhili terjadi pada Selasa tanggal 02 Agustus 2021 di depan pos security FKIP Uncen bawah Distrik Abepura.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekonstruksi ulang tersebut di halaman mapolsek, dimana reka ulang kejadian tidak dilakukan di TKP karena menimbang keamanan dan keselamatan tersangka juga kelancaran pelaksanaan rekonstruksi.
"Dalam adegan rekonstruksi yang dilakukan, sebanyak 14 adegan diperagakan, bermula dari awal kejadian sampai selesai terjadinya tindak pidana tersebut," ungkap Kapolsek.
Tambahnya menerangkan, pihaknya juga menghadirkan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau dapur berwarna merah dalam keadaan bengkok dalam reka ulang kejadian tersebut.
"Rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pembunuhan ini dilakukan guna mendukung serta melengkapi berkas penyidikan yang telah dibuat dimana selanjutnya akan dilakukan Tahap I berkas perkaranya," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)