Jayapura Kota - Akhirnya kedua belah pihak yang bentrok di jalan baru abepura diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi di Aula Mapolsek Abepura. Kamis (21/10) siang.
Mediasi itu dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd didampingi Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH yang dihadiri Tokoh masyarakat Tolikara Penias Wakur, Iwan Narek Orang Tua Pelaku atau yang dituakan di masyarakat tolikara belakang ramayana, Gembala Masyarakat Tolikara Rundiki Kogoya, Agustinus Narek alias Namburundung (pelaku), Pengurus KKSS Provinsi Papua H. Darwis Massi, Ketua DPC KKSS Wilayah Abepura Harhan, SE, Badan Pengurus KKSS Kota Jayapura M. Dg. Tolli, Ketua Panguyuban Gowata J. Dg. Silla dan H. Ramli Korban Penganiayaan dan Pengrusakan.
Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd mengatakan puji syukur permasalahan yang terjadi tadi malam sudah kami selesaikan yang di fasilitasi oleh Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak.
"Diucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak karena kejadian yang terjadi tadi malam sudah diselesaikan dan menyatakan berdamai, " ujar Kapolresta.
Ia pun menegaskan, apabila ada permasalahan yang sama terjadi lagi maka para orang tua dan tokoh masyarakat agar jangan dibela lagi sehingga menjadi efek jera yang akan diproses hukum yang berlaku, karena kalau kita tidak lakukan itu maka dia akan selalu melakukan tindakan kekerasannya itu lantaran merasa dia dibela, "cetusnya.
Lanjutnya, untuk biaya pengobatan bagi masyarakat Tolikara yang berada dirumah sakit, saya bersama kapolsek akan membantu.
"Saya berharap agar kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kota Jayapura, karena setelah PON kemarin kita akan lanjut mengamankan PEPARNAS yang akan dilaksanakan di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura, " harap Kombes Pol. Gustav.
"Dari hasil mediasi yang telah dilakukan ada beberapa poin yang intinya kedua belah pihak sepakat berdamai dan ganti rugi serta menjamin masing-masing warganya untuk tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum diluar permasalah ini dan kedua belah pihak berjanji tidak akan saling dendam, saling mengganggu atau bermusuhan, "jelasnya.
" Dengan dibuatkan surat pernyataan ini, kedua belah pihak menyepakati hal tersebut dan tidak akan mengingkari, namun apabila ada yang melanggar maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia, "ungkapnya.(*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)