Polresta Jayapura Kota,- Seksi Propam Polresta Jayapura Kota gelar sidang disiplin terhadap enam personilnya bertempat di aula mapolresta, Sabtu (30/10) pagi.
Enam personil tersebut yakni Aipda AM, Bripka I, Bripka RP, Brigpol BS, Briptu HW dan Bripda KB.
Hadir sebagai Pimpinan Sidang Disiplin yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dengan didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kabag Sumda AKP Nurjannah, S.Sos, sementara bertindak sebagai Penuntut adalah Kasi Propam Ipda Firmansyah Arifin dan Pendamping Terperiksa yakni Kasubag Dalpers Bag Sumda Iptu Harmin.
Wakapolresta Jayapura Kota ketika dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang mengatakan, sidang yang digelar merupakan teguran atau sangsi dari kedinasan yang diberikan kepada personil yang melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota polri.
Ia menuturkan, hal tersebut juga dilakukan agar menjadi efek jera kepada personil dan contoh bagi personil polri lainnya dalam melaksanakan tugas mengabdi sebagai anggota kepolisian negara republik indonesia.
"Kepada Aipda AM dan Bripda KB terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan tempat atau tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP RI No. 02 Tahun 2003, maka atas perbuatannya diberikan sangsi berupa teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 hari," tegas Wakapolresta.
Lanjutnya, untuk Brigpol BS terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan, sebagaimana di atur dalam pasal 4 huruf (f) dan pasal 6 huruf (b dan c) PP No.02 Tahun 2003, kepadanya diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun.
Kemudian untuk tiga personil lainnya yakni Bripka I, Bripka RP dan Briptu HW atas pelanggaran yang sama yaitu terbukti bersalah dimana ketiganya saat melaksanakan tugas jaga sebagai personil jaga tahanan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP No.02 Tahun 2003. "Kepada ketiganya diberikan sangsi berupa Teguran Tertulis, Penempatan Khusus Selama 21 Hari dan Penundaan Mengikuti Pendidikan Selama 1 Tahun.
"Kepada keenam personil tersebut setelah disidangkan, mereka dinyatakan bersalah dan langsung kami berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku," terang Wakapolresta.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)