Polresta Jayapura Kota - Berkas perkara lengkap/P21, Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka pengeroyokan berinisial TJF alias Tommy (42) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (27/10) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH mengatakan tersangka TJF kasus tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) tadi siang telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Penyerahan tersangka TJF alias Tommy berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " ujarnya.
Lanjutnya, penyerahan tersangka TJF diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Rahman, SH beserta barang bukti satu buah besi bulat panjang 98 cm dan 1 kayu bulat panjang 59 cm.
"Dimana TJF telibat kasus pengeroyokan terhadap korban Mira Kahaela (33) pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu," cetusnya.
Ia pun menjelaskan, saat itu korban sedang berjualan rujak di pantai hamadi sambil menggendong anaknya, kemudian saat korban sedang mengulek bumbu rujak tiba-tiba tersangka TJF bersama rekannya datang dengan menggunakan motor dan langsung memukul korban dan anaknya secara bersama-sama dengan menggunakan 1 buah besi dan 1 buah kayu yang dipegang kedua pelaku.
"Atas kejadian itu korban mengalami luka robek dan anaknya mengalami rasa sakit dibagian tubuh, kemudian warga sekitar membantu korban dan anaknya, " ucapnya.
"Atas pebuatannya, tersangka TJF dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, " pungkas Kasat Reskrim. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)