Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas perkara lengkap, DA alias Frans (37) diserahkan penyidik Reskrim Polresta Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Kamis (21/10).
Penyerahan tersangka DA alias Frans diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir, SH beserta barang bukti Kwitansi, Slip Setor dan Struk Transfer.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH mengatakan siang tadi penyidiknya telah menyerahkan satu tersangka penipuan ke Kejaksaan.
"Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor B-1714/R.1.10/Eoh.1/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberitahuan berkas perkara tersangka DA alias Frans, " ujarnya.
"Kini tersangka DA alias Frans telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke meja hijau atau persidangan, " jelas AKP Handry.
Ia pun menjelaskan, tindak pidana penipuan yang dilakukan DA alias Frans dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2020 di Koya timur swakarsa distrik muaratami.
"Dimana tersangka melakukan penipuan terhadap korban Ira Meilina sebanyak 150 juta dengan maksud menjanjikan kepada korban untuk menjanjikan anaknya masuk menjadi anggota TNI AD namun anak korban tidak masuk menjadi anggota TNI dan uang korban tidak dikembalikan melainkan digunakan tersangka untuk bermain judi online, "ungkapnya.
Lanjutnya, hasil penyelidikan bahwa tersangka sudah bukan anggota TNI AD karena sudah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan BHT dan tersangka bukan merupakan anggota panitia penerimaan TNI AD sehingga tidak memiliki kewenangan didalam rekrutmen.
"Atas perbuatannya, tersangka DA alis Frans dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)