Tabanan - Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, pukul 10.15 Wita melakukan Release terhadap pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu dan obat terlarang berupa tablet warna kuning dan putih merk " Y " serta tablet DMP.
Kapolres Tabanan mengatakan bahwa keberhasilan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan dalam pengungkapan ini adalah juga berkat peran serta masyarakat yang peduli akan bahaya Narkoba bagi Generasi muda Bangsa. Saat pengungkapan kasus ini Tim dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra SH, Ucap Kapolres Tabanan.
Dijelaskan oleh Kapolres Tabanan bahwa pengungkapan berawal
Pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 pukul 11.50 Wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., berhasil menangkap pelaku Jual beli Narkoba jenis Sabu atas nama
Bagus Imam Aidin alias Bagus, laki, umur 19 tahun, asal Blitar Jawa Timur yang bertempat tinggal di Kawasan Padang Sambian Denpasar. Saat penangkapan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Tabanan Pelaku didapatkan membawa
2 paket klip berisi kristal bening didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna hitam diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu ) buah plastik klip didalamnya berisi 4 (empat ) butir pil warna putih berlogo Y, yang tertangkap di sebuah penginapan di jalan Denpasar Gilimanuk - Kediri Tabanan ( TKP 1 ) dari hasil interogasi kemudian sat Resnarkoba menemukan ditempat kosnya di Padang Sambian Denpasar ( TKP 2 ) berupa 12 ( dua belas ) buah plastik berisi 1.000 (seribu) butir warna kuning berlogo DMP didalam botol plastik warna putih yang ada pada tas gendong warna hitam merk Loepro, 3 (tiga) bendel plastik klip dan 1 (satu) timbangan merk pocket scale warna hitam, disebelah kulkas menemukan 18 (delapan belas ) buah plastik masing-masing berisi 1000 (seribu) butir Pil warna putih dengan logo Y di dalam botol plastik warna putih yang terdapat pada kerdus dan 43 (empat puluh tiga ) buah plastik klip
Didalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo Y didalam botol plastik warna putih yang terdapat pada kerdus, ungkap Kapolres Tabanan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan dan Kasi Humas Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan juga menjelaskan bahwa
terduga pelaku yang merupakan pelaku lintas Jawa - Bali menyimpan barang terlarang tersebut di dalam kardus dan tas gandong warna hitam ditaruh di kamar kos. Dan rencana akan diedarkan di daerah Denpasar - Tabanan dengan sasaran anak anak muda, dengan motivasi Ekonomi karena terduga pelaku dirumahkan, dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu Restaurant.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Tabanan adalah
- 2 (dua) buah paket shabu masing-masing berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, didalam pipet plastic warna bening strip kuning terlilit plaster warna hitam,
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, didalam pipet plastic warna bening strip kuning terlilit plaster warna hitam terbungkus dengan bekas pembungkus rokok Gudang Garam.
- 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna putih dengan logo Y.
- 1 (satu) buah celana panjang jean dengan merek LAXADO warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan nomor polisi DK 2814 IE.
Jadi jumlah disita barang bukti yang berupa kristal bening ( shabu ) seberat 0,48 (dua koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto
Di Tkp 2 (di tempatnya terduga Kos)
- 18 (delapan belas) buah plastic masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih dengan logo Y didalam botol plastic warna putih yang terdapat pada kardus.
- 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan logo Y didalam botol plastic warna putih yang terdapat pada kardus.
- 12 (dua belas) buah plastic masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil warna kuning dengan logo DMP didalam botol plastic warna putih yang terdapat pada tas gendong warna hitam dengan merek LOEPRO.
- 3 (tiga) bendel plastic klip dan
- 1 (satu) buah timbangan merek Poket Scale warna hitam,
Jadi jumlah keseluruhan disita barang bukti berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 (delapan belas ribu empat ratus tiga puluh) butir dan
pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 12.000 (dua belas ribu) butir.
Jumlah keseluruhan Pil berlogo Y dan ADM yang diamankan petugas sebanyak 40.434.000 (empat puluh ribu empat ratus tiga puluh empat) butir.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal , 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah dan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kapolres Tabanan menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak yang usia remaja Jangan sampai terjebak dengan kaus Narkoba atau pun obat terlarang karena sangat berbahaya bagi Kesehatan dan masa depan mereka. Kata Kapolres Tabanan yang juga didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos
(Humas Polres Tabanan)
Admin 081357848782 (0)