Tabanan - Dalam Upaya mencegah penyebaran covid19 dan penerapan Protokol Kesehatan yang benar , sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 , Personil Polres Tabanan yang tersprint dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan dipimpin Kabag Perencanaan Polres Tabanan Kompol I Ketut Sujata melakukan Yustisi PPKM level 4, bersinergi dengan pasukan TNI Kodim 1619 Tabanan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Tabanan.
Pasukan PPKM level 4 tersebut kali ini Minggu tanggal 1 Agustus 2021 pagi hingga siang melakukan pengecekan Prokes di Pasar Dauh pala, Pasar Terminal Persiapan dan Pasar Kerambitan serta tempat usaha dari jalur yang dilalui oleh patroli PPKM gabungan. Adapun jumlah personil Gangguan yang diturunkan sebanyak 32 personil.
Pelaksanaan Yustisi Gabungan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Surat Edaran Gubernur Bali No. 11 thn 2021 ttg PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE Bupati Tabanan Nomor : 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat.
Kabag Ren Polres Tabanan pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan patroli kali tetap kami mengedepankan Satpol PP Kabupaten.
Dari hasil patroli Penerapan Prokes masih ditemukan adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 dan 4. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Masih ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar oleh pengunjung dan pedagang di pasar sebanyak 13, telah dilakukan peneguran. Kami selalu menghimbau agar masyarakat mematuhi Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 dan 4, sehingga kita bisa keluar dari pandemi covid19, ungkap Kabag Ren Polres Tabanan.
(Humas Polres Tabanan)
Admin 081357848782 (0)