PASURUAN, Tribunus.co.id- Penerapan sebuah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, khususnya diwilayah Kota Pasuruan diduga tidak sepenuhnya diindahkan oleh para pedagang kaki lima, dan penjual makanan.
Implementasi Penerapan PPKM Darurat Covid-19 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, mulai tanggal 03-20 Juli 2021 tersebut, dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Adapun didalam kegiatan pembatasan masyarakat (PPKM) Darurat Covid yang sudah berjalan selama 11 hari ini, masih banyak ditemukan para pedagang kaki lima, penjual makanan, atau warung Kopi yang masih tetap bandel melayani pembeli untuk makan ditempat, dan salah satu insiden itu terjadi disebuah Warung Kopi "Warsam" di Jalan Patiunus, Kelurahan Krampyangan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan pada hari, Rabu (14/07/2021).
Hal tersebut terlihat dari pantaun para awak Media bahwa, masih banyak pembeli yang datang tanpa mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, berkerumunan, serta bersantai menikmati pesanannya dengan leluasa ditempat, sedangkan di beberapa titik kawasan telah dilakukan penertiban, ataupun operasi PPKM.
Menanggapi insiden itu, timbulah suatu pertanyaan kemana petugas seperti, Satpol PP pada saat itu. ?, dan mengapa hanya dibeberapa titik saja dilakukan penertiban, atau operasi PPKM. ?
Selanjutnya, diharapkan kepada para institusi yang bersangkutan didalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat Covid-19, kedepannya bisa lebih maksimal, dan Netral dalam melakukan penertiban agar tidak menjadi sebuah kesenjangan Sosial di masyarakat.(dra)
Admin 081357848782 (0)