Polresta Jayapura Kota - Tim Charli Polresta Jayapura bersama Opsnal Polsek Abepura berhasil membekuk satu pelaku utama begal disertai perkosaan dan pencurian yakni WK (34) di Jalan Srikandi Doyo Lama Kabupaten Jayapura. Jumat (5/3) sore.
Penangkapan WT pelaku begal disertai pemerkosaan dan pencurian dipimpin langsung Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK didampingi Ka Tim Charli Ipda E. Ayomi bersama tim gabungan.
WK di tangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/274/III/2021/Papua/Resta Jayapura Kota/tanggal 04 Maret 2021 tentang pemerkosaan dan pencurian yang dilaporkan korban disebut Mawar yang berusia 50 tahun.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi pagi tadi (6/3) membenarkan bahwa tim gabungan yang di pimpin kapolsek abepura telah menangkap satu pelaku utama pemerkosaan dan pencurian yakni WK (34).
"Pelaku WK ditangkap di Doyo lama Kabupaten Jayapura setelah tim gabungan melakukan penyelidikan di lapangan,"ujarnya.
Lanjut Kapolresta, kini pelaku WK telah berada di mapolresta jayapura kota guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim.
"Saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang sudah dikantongi indentitasnya, namun rekan WK yang masih dalam pengejaran tidak ikut melakukan pemerkosaan terhadap korban, " Terangnya.
Kombes Pol. Gustav menerangkan bahwa saat itu korban disebut saja mawar (50) keluar rumah sekitar 05.30 wit dengan tujuan ke pasar, namun sesampainya di TKP tepatnya di depan PLTD Waena pelaku WK bersama rekannya mencegat korban menggunakan linggis.
"Saat dicegat korban berhenti dan kedua pelaku membawa korban menggunakan motor korban dengan cara berboncengan tiga menuju jalan buper melintasi jalan pintas perumnas II dengan tujuan pondok pramuka depan pemancingan buper, "ucapnya.
" Sesampainya di TKP pelaku WK kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sementara rekannya memantau situasi diluar. Setelah WK selesai melakukan pemerkosaan kemudian kedua pelaku mengambil uang, ATM, HP dan sepeda motor serta meminta PIN ATM milik korban dengan cara mengacam akan dibunuh selanjutnya kedua pelaku meninggalkan korban di TKP, "beber Kapolresta.
Kombes Pol. Gustav menambahkan, selain mengamankan pelaku utama pemerkosaan dan pencurian, tim gabungan juga berhasil mengamankan BI (23) pelaku penadah motor curian yang dibeli dari pelaku WK seharga 3 juta rupiah, dimana motor tersebut merupakan milik korban pemerkosaan dan pencurian serta mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion DS 4847 RH yang di duga motor curian ketika menangkap pelaku WK di doyo lama. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)