Polresta Jayapura Kota - Tim Gabungan dari Tim Charli Polresta Jayapura Kota dan Opsnal Polsek Abepura berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah abepura.
Kedua pelaku yakni IM (28) dan SK (27) ditangkap tim gabungan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda yang telah di laporankan para korban di Polsek Abepura.
Dari tangan kedua pelaku tim gabungan berhasil mengamankan dua barang bukti diantaranya satu unit SPM Yamaha Vixion DS 5190 RK milik korban Albert A. Mindouw dan satu unit SPM Yamaha Mio J DS 3315 RH milik korban Jimi Jonas Jitmau.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Ka Tim Charli Ipda E. Ayomi ketika di konfirmasi pagi tadi (2/2) membenarkan penagkangkapan dua pelaku curanmor beserta barang bukti.
"IM (28) ditangkap pada hari minggu (28/1) sekitar pukul 01.00 wit di seputaran kamkey Abepura sedangkan SK (28) ditangkap pada hari senin (1/2) pukul 14.00 wit di depan hotel meta star waena, " Ujarnya.
Lanjut Ipda Ayomi, kini kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor (curanmor) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, "ucapnya.
" Dari hasil interogsi kedua pelaku mengakui perbuatannya, dimana IM mencuri motor milik korban di jalan silfa griya kotaraja sedangkan pelaku SK melakukan pencurian bermotor di didepan rumah kos yang terletak didaerah perumnas III Waena, "terangnya.
Ia pun menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk mengungkap para pelaku curanmor lainnya di wilayah kota Jayapura demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)