Polresta Jayapura Kota - Seorang laki-laki berinisial FF (68) diamankan tim opsnal Polresta Jayapura Kota lantaran melakukan tindakan pidana penganiayaan yang di terjadi beberapa hari lalu di pertigaan antara jalan sampan dan jalan serui Distrik Jayapura Utara.
Penangkapa pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1055/X/2020/Resta Jpr Kota tanggal 30 Oktober 2020 tentang penganiayaan yang dilaporkan korban Jance Fonataba (63).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (3/11) membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan oleh tim opsnal kami.
"Pelaku ditangkap pada hari senin kemarin (2/11) pagi dirumahnya Dok VIII atas, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan sehingga pelaku mengikuti petugas ke Mapolresta, " Ujarnya.
Lanjut Kasat, kini pelaku FF masih diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat reskrim.
AKP Komang menerangkan, awalnya korban saat itu sedang memakan pinang di TKP, kemudian pelaku melintas dan meminta pinang kepada korban serta sempat berbincang-bincang.
"Namun saat berbicang-bicang terjadi kesalahpahaman antara keduanya sehingga pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali menggunakan tangan yang mengakibatkan luka robek pada bagian bibir korban, "tutur Kasat Lantas. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)