-->

Satgas Pamtas RI Bersama Polisi Berhasil Menangkap 3 Pelaku Pengedar Ganja


Polresta Jayapura Kota - tiga orang pemuda berinisial JAHA (22), FFF (20) dan AW 18 ditangkap aparat gabungan Satgas Pamtas RI bersama Personil Polsek Muara Tami Lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Trans Abepura-Keerom Distrik Muara Tami. (31/10) malam. 

Kapolsek Muaratami AKP Jubelina Wally, SH., MH membenarkan penangkapan 3 orang pemuda berserta barang bukti ganja oleh aparat gabungan TNI/Polri.

"Siang tadi (1/11) ketiga tersangka berserta barang bukti 6 paket ganja ukuran sedang diserahkan Kanit Intel Ipda M. Ghuraf, S.Kom kepada penyidik Sat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut, " Ujarnya. 

AKP Jubelina menjelaskan, awalnya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanisme Raider 413 Kostrad melaksanakan sweping di jalan trans abepura-keerom tepat di depan toko sita jaya. 

"Pada saat pelaksanaan pelaku JAHA bersama FFF menggunakan motor KLX melintas dan menerobos barikade pertama namun di barikade kedua pelaku berhasil sempat melarikan diri dan membuang plastik yang berisi ganja di pinggir jalan, " Terangnya. 

Lanjut Kapolsek, melihat hal tersebut personil Satgas Pamtas RI-PNG menangkap kedua pelaku serta mengecek bukusan plastik yang dibuang pelaku, ternyata didalam plastik tersebut didapati 6 paket ganja dengan harga per paket 1 juta rupiah selanjutnya personil Satgas Pamtas berkoodinasi dengan kanit Intel kami untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

"Hasil interogasi kedua pelaku membeli ganja tersebut dari Pelaku AW (18) yang berada di kampung mosso sehingga Kanit Intel Ipda M. Ghuraf bersama personil Satgas Pamtas melakukan penyelidikan lanjutan dan sekitar pukul 00.20 Wit pelaku AW berhasil ditangkap selanjutnya ketiga pelaku di amankan di Kapolsek Muara Tami, "pungkas AKP Jubelina Wally, SH., MH. 

Dari introgasi tambahan, kata Kapolsek bahwa pelaku JAHA membeli ganja tersebut dari AW untuk diedarkan di wilayah abepura dan JAHA mengaku sudah mengedarkan ganja dari tahun 2018 sedangkan pelaku FFF hanya mengantar pelaku JAHA untuk mengambil ganja di kampung mosso dan mendapatkan imbalan sebesar 200 ribu. 

Adapun barang bukti yang diamankan 6 paket ganja ukuran sedang, dua unit motor KLX dan Honda Beat, Uang Tunai 1 Juta rupiah, Uang 20 Kina, 4 unit Hp. (*) 


Penulis  : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama