Tangerang - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten membangun sinergisitas dengan lintas unsur guna menanggulangi atau mencegah kejahatan yang memiliki dimensi akhlak. Kejahatan dimaksud adalah kejahatan kesusilaan yang hingga awal November 2020, Polresta Tangerang mengungkap sebanyak 37 kasus.
Ironisnya, sebagian besar dari pelaku kejahatan susila adalah orang dekat atau bahkan masih bagian dari keluarga korban. Kasus kesusilaan di wilayah Kecamatan Cisoka, pelakunya adalah sang ayah dengan korban 2 putrinya yang masih berusia 7 dan 4 tahun.
"Ini sangat memprihatikan. Tentu ini tak hanya soal tindak pidana, tapi juga soal moral, soal akhlak," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (6/11/2020).
Oleh karena itu, Ade menginisiasi sinergisitas dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), serta unsur terkait lainnya untuk menerangi kejahatan akhlak ini.
Ade berharap, elemen masyarakat seperti MUI dan FSPP dapat aktif memberikan edukasi agama kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga akhlak. Juga mengenai pentingnya menjaga sanak famili.
"Dan juga mengajak masyarakat untuk mendekatkan diri pada Allah agar tidak menjadi korban apalagi pelakunya," ujar Ade.
Ade juga mendorong semua elemen bergerak agar kejadian serupa tak terjadi lagi. Kuncinya, kata Ade, ada pada kesadaran masyarakat untuk dapat mengerti mengenai kesusilaan dan keagamaan.
"Dan pada titik inilah perlu kerja semua unsur dari sisi agama, ilmu pengetahuan, hukum, serta pemerintahan agar kejahatan berdimensi kerusakan akhlak tidak terjadi lagi," tandasnya.
Admin 081357848782 (0)