Polresta Jayapura Kota – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengagalkan upaya peredaran nelarkotika jenis ganja asal Papua New Guinea (PNG) di Kota Jayapura, beberapa waktu lalu.
Diketahui empat pelaku yang diketahui merupakan Bandar sekaligus pengedar ganja itu merupakan warga Negara asing asal PNG yakni JM, JS, JL dan DW. Dimana dari tangan ke empat pelaku polisi berhasil menyita 10Kg lebih ganja siap edar.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,SIK.,M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra,SH.,MH dalam press release di depan awak media mengungkapkan keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan yang jelas keempat WNA asal PNG itu sudah ditetapkan sebagai tersangkan dan kini dalam proses penahanan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKBP Gustav, Jumat (6/11) siang.
Kata Kapolresta, keempat tersangka di tangkap di dua lokasi dan waktu berbeda di Kota Jayapura, yang mana JM dan JS ditangkap di seputaran Argapura sedangkan JL dan DW ditangkap di kawasan lembah Vuria Kotaraja.
“JM dan JS ditangkap pada 30 November dengan barang bukti 3,3 Kg ganja, sedangkan JL dan DW ditangkap pada 3 November dengan barang bukti 7,3 Kg ganja siap edar,” ujarnya.
Dari hasil introgasi kata AKBP Gustav, ganja tersebut dibawah melalui jalur laut dari PNG dan masuk di kawasan argapura.
“Mereka masuk melalui laut dan berlabu di Argapura, sehingga kami akan meningkatkan pengawasan melalui perairan laut dengan melakukan koordinasi dengan satuan terkait,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengungkapkan hingga saat ini kasus narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 58 kasus sejak Januari hingga awal November 2020.
“Kasus terbanyak yakni ganja ada 43 kasus dari 58 kasus yang diungkap dengan berat barang bukti keseluruhan 23.4 Kg,” ucapnya.
Ia pun menambahkan, untuk warga Negara asing yang terlibat dalam kasus peredaran ganja ada 9 orang yang kini telah menjalani proses hukum. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)